Logo Loader

Standar Pelayanan Tindik Telinga Bayi

PUSKESMAS BARONG TONGKOK 11 Oktober 2025 10 bulan yang lalu 129 kali dibaca
Blog Image

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : TINDIK TELINGA BAYI

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan - Menunjukan KIA Anak
- Kartu berobat
- Klien sudah mendaftar di loket
- Rekam medik
- Buku KIA
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Prosedur Pelayanan Tindik telinga bayi :
1.    Klien mendaftar di loket pendaftaran
2.    Petugas mengambil Rekam Medis klien
3.    Petugas mengarahkan pasie ke Unit Rawat jalan Poli Anak
4.    Petugas mengidentifikasi klien dengan menanyakan nama, tanggal lahir atau alamat (minimal dua data) dan mencocokan dengan rekam medis klien.
5.    Petugas melakukan anamnesa kepada klien
6.    Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ibu (tekanan darah, suhu, nadi dan respirasi), timbang berat badan dan ukur tinggi badan.
7.    Petugas mempersiapkan peralatan
8.    Petugas melakukan pemasangan tindik telinga bayi
9.    Petugas memberikan edukasi kepada orang tua tentang perawatan pasca tindik telinga
10. Petugas mencatat hasil Tindakan di Rekam Medis klien
11. Petugas mengarahkan klien ke Apotek atau ke Kasir
3. Jangka Waktu Penyelesaian 60 menit
4. Biaya/tarif * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
* Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 15.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah
5. Produk Pelayanan Pelayanan Tindik Telinga Bayi
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
*Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
• Media tertulis
Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
• Melalui telepon/ HP 081213077838
• Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
• FB : Puskesmas Barong Tongkok
• IG : pkmbarongtongkok
• Media langsung / tatap muka
Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

O KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas a.    Meja pendaftaran
b.    Alat Tulis kantor
c.    Meja dan kursi
d.    Kursi Tunggu
e.    ATK
f.     APD
g.    Timbangan
h.    Pengukur tinggi badan
i.      Thermometer
j.      Alat tindik telinga
k. Cairan desinfektan
3. Kompetensi pelaksana a. Pendidikan:
* Bidan : minimal D3 Kebidanan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4. Pengawasan internal a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5. Jumlah pelaksana a.    Bidan 20 orang
6. Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan a. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai