Logo Loader

Standar Pelayanan Posyandu Lansia

PUSKESMAS BARONG TONGKOK 11 Oktober 2025 10 bulan yang lalu 146 kali dibaca
Blog Image

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : POSYANDU LANSIA

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan - Menunjukan KTP/ KK/ BPJS
- KMS Lansia
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Prosedur Pelayanan Posyandu Lansia:
1. Klien mendaftarkan diri di meja 1 ( meja pendaftaran)
2. Petugas /kader melakukan wawancara (anamnesa), penimbangan Berat badan, pengukuran Tinggi badan,penentuan IMT, melakukan pengukuran lemak perut, dan penentuan tingkat kemandirian
3. Petugas / kader melakukan pengukuran tekanan darah, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan status mental dan kognitif
4. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana (gula darah, kolesterol, dan asam urat)
5. Petugas melakukan konseling, pemberian PMT dan rujukan bila ada masalah kesehatan
Petugas mengingatkan jadwal kunjungan posyandu berikutnya
3. Jangka Waktu Penyelesaian 60 menit
4. Biaya/tarif Pelayanan ini tidak berbiaya
5. Produk Pelayanan Pelayanan Posyandu Lansia
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
• Media tertulis
Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
• Melalui telepon/ HP 081213077838
• Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
• FB : Puskesmas Barong Tongkok
• IG : pkmbarongtongkok
• Media langsung / tatap muka
Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas a.    Meja pendaftaran
b.    Alat Tulis kantor
c.    Lansia KIT
d.    KMS dan register
e.    Obat -obatan
f.     APD ( Gaun, facesheiled, handscoond, masker)
g. Handsanitizer
3. Kompetensi pelaksana a. Pendidikan:
* Dokter : minimal S1 Kedokteran
* Perawat : minimal D3 Keperawatan
* Bidan : minimal D3 Kebidanan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4. Pengawasan internal a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5. Jumlah pelaksana a. Dokter 6 orang, Bidan 20 orang, Perawat 43 Orang, Apoteker 3 orang, Asisten Apoteker 3 orang.
b. Kepala Bagian Tata Usaha
c. Kepala Puskesmas
6. Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan a. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai