STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan : PEMASANGAN IUD (INTRA UTERINE DEVICE)
STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY
| NO. | KOMPONEN | URAIAN |
| 1. | Persyaratan Pelayanan | - Menunjukan KTP/ KK/ BPJS - Kartu berobat - Klien sudah mendaftar di loket - Rekam medik |
| 2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur Pelayanan pemasangan IUD ( Intra Uterine Device) : 1. Klien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mengarahkan klien ke ruang Poli KB 3. Petugas mengidentifikasi klien dengan menanyakan nama, tanggal lahir atau alamat (minimal dua data) dan mencocokan dengan rekam medis klien. 4. Petugas melakukan anamnesa kepada klien. 5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ibu (tekanan darah, suhu, nadi dan respirasi), timbang berat badan dan ukur tinggi badan. 6. Petugas melakukan konseling awal tentang KB IUD 7. Petugas menjelaskan prosedur dan maksud tindakan 8. Petugas mempersiapkan alat-alat yang di gunakan dan mendekatkan ke meja tindakan 9. Petugas menyarankan klien untuk mengosongkan kandung kemih 10. Petugas mengunakan APD yang sesuai dan mencuci tangan lalu memakai sarung tangan steril 11. Petugas menyarankan ibu melepaskan celana dan berbaring dengan posisi litotomi 12. Petugas melakukan pemeriksaan palpasi daerah perut dan raba apakah ada nyeri, benjolan atau kelainan lain di daerah suprapubik 13. Nyalakan Lampu sorot, arahkan ke vagina ibu 14. Mengganti sarung tangan, mencelupkan dalam larutan klorin dan memakai Kembali sarung tangan steril 15. Lakukan Vulva hygine 16. Lakukan inspeksi daerah genitalia eksterna 17. Palpasi daerah kelenjar skene dan Bartolini amati adanya nyeri atau duh 18. Pasang speculum / cocor bebek 19. Lakukan pemeriksaan inspekulo amati serviks dan periksa adanya keputihan 20. Keluarkan speculum letakan Kembali di tempat semula tanpa menyentuh alat-alat lain yang belum digunakan 21. Lakukan pemeriksaan bimanual, pastikan serviks bergerak bebas, tentukan besar dan posisi uterus, pastikan tidak ada kehamilan dan tidak ada tumor. 22. Mengganti sarung tangan, mencelupkan dalam larutan klorin 23. Memasukan lengan AKDR dalam kemasan steril 24. Memakai Kembali sarung tangan steril 25. Memasang speculum / cocor bebek 26. Bersihkan serviks dengan kassa steril dari lendir dengan menggunakan tampon tang 27. Jepit serviks dengan menggunakan tenaculum pada arah jam 10 atau jam 02 28. Masukan sonde uterus dengan tehnik “tidak menyentuh”, tentukan kedalaman kavum uteri dan keluarkan sonde 29. Sesuaikan ukuran kedalaman kavum uteri dengan tabung inserter yang masih dalam kemasan steril dengan menggeser leher biru pada tabung inserter, kemudian buka seluruh plastik kemasan 30. Angkat tabung inserter AKDR tanpa menyentuh daerah yang tidak steril 31. Pegang tabung dengan leher biru dalam posisi horizontal (sejajar lengan AKDR), sementara melakukan tarikan hati-hati pada tenaculum, masukan tabung inserter sampai leher biru menyentuh serviks atau sampai terasa adanya tahanan. 32. Lepaskan AKDR dengan tekhnik Withdrawal 33. Keluarkan pendorong, kemudian tabung inserter di dorong Kembali sampai leher biru menyentuh serviks 34. Keluarkan Sebagian tabung inserter sampai kurang lebih 3-4 cm lalu poting benang 35. Keluarkan seluruh tabung inserter 36. Lepaskan tenakulum 37. Dep dengan kassa betadhine jika ada perdarahan 38. Keluarkan speculum secara perlahan 39. Rendam semua peralatan dalam larutan clorin 0,5 % 40. Buang semua BHP pada tempat yang telah disediakan lalu melepaskan Handscoon 41. Petugas mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir dan keringkan 42. Petugas mengisi pada kartu KB klien 43. Petugas mengarahkan klien ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila klien Umum |
| 3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 60 menit |
| 4. | Biaya/tarif | * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS * Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 95.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah |
| 5. | Produk Pelayanan | Pelayanan Pelepasan Implant (Susuk KB) |
| 5. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut: a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui: • Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga. • Melalui telepon, SMS, WA HP 081213077838 • Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com • FB : Puskesmas Barong Tongkok • IG : pkmbarongtongkok • Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas |
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
| O | KOMPONEN | URAIAN |
| 1. | Dasar Hukum | a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
| 2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | a. Meja pendaftaran b. Alat Tulis kantor c. Meja dan kursi d. Kursi Tunggu e. ATK f. APD g. Tensi h. Stetoskop i. Timbangan j. Thermometer k. Bak Instrumen lengkap dengan IUD Set untuk pelepasan didalamnya( tampon tang, Spekulum cocor bebek) l. Handscoon steril m. Kapas sublimat n. Air DTT o. Bethadin p. Lampu sorot |
| 3. | Kompetensi pelaksana | a. Pendidikan: * Bidan : minimal D3 Kebidanan b. Pengetahuan Kerja: * Memahami Tupoksi unit kerjanya * Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan * Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan * Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan c. Keterampilan Kerja: * Dapat mengoperasikan computer * Dapat bekerja sama dalam team * Teliti, cermat dan cekatan * Dapat berkomunikasi dengan baik d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab |
| 4. | Pengawasan internal | a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung |
| 5. | Jumlah pelaksana | a. Bidan 20 orang b. Untuk setiap pelayanan di layani oleh 1 sampai 2 orang bidan |
| 6. | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun |
| 7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | a. Sekuriti Kantor b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok |
| 8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan: a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP b. Penilaian perilaku pegawai |