Logo Loader

Standar Pelayanan Pemantauan Status Gizi Balita

PUSKESMAS BARONG TONGKOK 11 Oktober 2025 8 bulan yang lalu 92 kali dibaca
Blog Image

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : PEMANTAUAN STATUS GIZI BALITA

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan -  Buku KIA
- Warga yang memiliki KTP Barong Tongkok atau berdomisili di wilayah Barong Tongkok
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Prosedur Pelayanan Pemantauan status gizi balita  :
1.    Klien mendaftarkan diri di meja pendaftaran
2.    Petugas menyiapkan alat dan format penimbangan
3.    Petugas melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan/panjang badan
4.    Petugas melakukan pencatatan hasil pengukuran
5.    Petugas mengolah hasil data penimbangan dan pengukuran
6. Petugas melaporkan hasil pengolahan data
3. Jangka Waktu Penyelesaian Dalam waktu 24 jam
4. Biaya/tarif Pelayanan ini tidak berbiaya
5. Produk Pelayanan Pelayanan Pemantauan Status Gizi Balita
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:

• Media tertulis
 Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
• Melalui telepon/ HP 081213077838
• Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
• FB : Puskesmas Barong Tongkok
• IG : pkmbarongtongkok
• Media langsung / tatap muka
Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

O KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas a.    Alat komunikasi
b.    Antropometri
c. Komputer
d. ATK
3. Kompetensi pelaksana a. Pendidikan:
* Gizi : minimal D3 Gizi
* Kepala Puskesmas : Minimal S1 sesuai Kebutuhan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4. Pengawasan internal a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5. Jumlah pelaksana Dilayani oleh 1 sampai 2 orang petugas gizi
6. Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan a. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai