Logo Loader

Standar Pelayanan Pembuatan Surat Kelahiran

PUSKESMAS BARONG TONGKOK 11 Oktober 2025 8 bulan yang lalu 89 kali dibaca
Blog Image

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

O. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan - FC KTP Ayah dan Ibu
- Mengisi Formulir data Kelahiran
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran
a.    Pelanggan mendaftar di Loket Pendaftaran
b.    Petugas memberikan Formulir data Kelahiran
c.    Pelanggan mengisi Formulir data kelahiran
d.    Petugas mengarahkan pelanggan ke ruang Tata Usaha
e.    Pelanggan memberikan Formulir data kelahiran dan KTP Ibu dan Ayah
f.     Petugas memproses surat Keterangan Kelahiran dan memberikan nomor surat keluar
g.    Petugas memasktikan Kembali kebenaran data pada surat Keterangan Kelahiran
h.    Petugas menyerahkan surat Keterangan Kelahiran kepada bidan untuk di tanda tangani
i. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada pelanggan
3. Jangka Waktu Penyelesaian 60 menit
4. Biaya/tarif * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
* Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 6.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
• Media tertulis
Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
• Melalui telepon/ HP 081213077838
• Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
• FB : Puskesmas Barong Tongkok
• IG : pkmbarongtongkok
• Media langsung / tatap muka
Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

O KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 79 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas a.    Meja pendaftaran
b.    Alat Tulis kantor
c.    Komputer
d.    Stemple/ Cap Lelagitas
e.    Meja dan kursi
f.     Kursi Tunggu
g. Formulir
3. Kompetensi pelaksana a. Pendidikan:
* Petugas pendaftaran : Minimal D3 sesuai dengan kebutuhan
* Petugas Tata Usaha : minimal SMA
* Bidan : minimal D3 Kebidanan
* Kepala Puskesmas : Minimal S1 sesuai Kebutuhan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4. Pengawasan internal a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5. Jumlah pelaksana a.    Petugas pendaftaran 2 orang
b.    Petugas Tata Usaha 2 orang
c.    Bidan 20 orang
d.    Kepala Bagian Tata Usaha
e. Kepala Puskesmas
6. Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan a. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai