Logo Loader

Standar Pelayanan Pemberian Suplementasi Vitamin A

PUSKESMAS BARONG TONGKOK 11 Oktober 2025 10 bulan yang lalu 100 kali dibaca
Blog Image

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : PEMBERIAN SUPLEMENTASI GIZI (KAPSIL VITAMIN A)

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan - Buku KIA
- Warga yang memiliki KTP Barong Tongkok atau berdomisili di wilayah Barong Tongkok
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Prosedur Pelayanan Pemberian suplementasi gizi:
1.    Petugas Menyiapkan data jumlah sasaran
2.    Petugas mengecek ketersediaan obat
3.    Petugas menghitung dan mengajukan kebutuhan
4.    Petugas membuat rencana distribusi
5.    Petugas mendistribusikan vitamin A
6.    Petugas mencatat hasil distribusi dan mengolah hasil kegiatan vitamin A
7. Petugas membuat laporan
3. Jangka Waktu Penyelesaian Dalam waktu 24 jam
4. Biaya/tarif Pelayanan ini tidak berbiaya
5. Produk Pelayanan Pelayanan Pemberia Suplemen Gizi
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:• Media tertulis
Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
• Melalui telepon/ HP 081213077838
• Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
• FB : Puskesmas Barong Tongkok
• IG : pkmbarongtongkok
• Media langsung / tatap muka
Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

O KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas a. Alat komunikasi
b. Antropometri
c. ATK
3. Kompetensi pelaksana a. Pendidikan:
* Gizi : minimal D3 Gizi
* Kepala Puskesmas : Minimal S1 sesuai Kebutuhan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4. Pengawasan internal a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5. Jumlah pelaksana a.    Bidan 20 orang
b.    Perawat 43 orang
c.    Gizi 2 Orang
d.    Kepala Bagian Tata Usaha
e. Kepala Puskesmas
6. Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan a. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai