Logo Loader

Standar Pelayanan Pemasangan Oksigen

PUSKESMAS BARONG TONGKOK 11 Oktober 2025 10 bulan yang lalu 113 kali dibaca
Blog Image

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : PEMBERIAN OKSIGENASI

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan - Menunjukan KTP/ KK/ BPJS
- Kartu berobat
- Klien sudah mendaftar di loket
- Rekam medik
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Prosedur Pelayanan pemberian oksigenasi :
1. Klien mendaftarkan diri
2. etugas mengarahkan klien ke ruang Tindakan
3. Petugas memastikan kebenaran data klien dengan memanggil 2 identitas
4. Petugas melakukan anamnesa klien
5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
6. Petugas menjelaskan tujuan  dan prosedur pelaksanaan
7. Petugas menanyakan persetujuan/kesiapan klien dan menandatangani formulir persetujuan tindakan
8. Petugas mencuci tangan
9. Petugas menyiapkan alat
10. Petugas mengatur posisi klien senyaman mungkin
11. Petugas mendekatkan alat kedekat klien atau tempat yang mudah dijangkau petugas
12. Petugas memakai handscoon/sarung tangan
13. Petugas memastikan humadifier terisi air steril
14. Petugas menghubungkan nasal kanule dengan tabung
15. Petugas memastikan kecepatan aliran udara pada selang dengan  mendekatkan dengan kulit petugas
16. Petugas mengatur aliran udara sesuai indikasi dan instruksi
17. Petugas membersihkan hidung pasien dengan tissue
18. Petugas memasang nasal kanule pada hidung pasien dan atur pengikat agar pasien merasa nyaman
19. Petugas mengarahkan klien ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila klien Umum
3. Jangka Waktu Penyelesaian 30 s/d 60 menit
4. Biaya/tarif * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
* Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 20.000 untuk 30 menit pertama dan Rp.6.000 tiap 30 menit berikutnya berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah
5. Produk Pelayanan Pelayanan Pemberian Oksigenasi
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
• Media tertulis
Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
• Melalui telepon/ HP 081213077838
• Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
• FB : Puskesmas Barong Tongkok
• IG : pkmbarongtongkok
• Media langsung / tatap muka
Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas a.    Meja / bed klien
b.    Alat Tulis kantor
c.    Meja dan kursi
d.    Kursi Tunggu
e.    APD
f.     Tensi
g.    Stetoskop
h.    Tabung berisi oksigen dengan flow meter
i.      Humadifier berisi air steril
j.      Nasal kanule sesuai dengan kebutuhan
k.    Handscon
l. Kertas tissue
3. Kompetensi pelaksana a. Pendidikan:
* Dokter : minimal S1 Kedokteran
* Perawat : minimal D3 Keperawatan
* Bidan : minimal D3 Kebidanan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4. Pengawasan internal a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5. Jumlah pelaksana a. Dokter 6 orang
b. Bidan 20 orang
c. Perawat 43  Orang
d. Setiap Tindakan dilayani oleh 1 sampai 2 orang petugas
6. Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan a. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai