Logo Loader

Standar Pelayanan Chabida

PUSKESMAS BARONG TONGKOK 11 Oktober 2025 7 bulan yang lalu 41 kali dibaca
Blog Image

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : CHABIDA COMBO (CHAT BIDAN ANDA DIMANA SAJA)

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan -     FC KTP Ayah dan Ibu
-     FC KK
-     Buku KIA
-     Warga yang memiliki KTP Barong Tongkok atau berdomisili di wilayah Barong Tongkok
-     Pernah Kontrol atau atau memeriksakan diri ke Puskesmas Barong Tongkok
- Menyertakan Nama dan alamat saat berkonsultasi
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Prosedur Pelayanan Chabida Combo :
1.    Petugas mensosialisasikan program Chabida Combo yang terdiri dari pengertian, tujuan, manfaat, media yang bisa di gunakan, hal-hal apa saja yang bisa di konsultasikan, dan hal-hal yang harus di perhatikan dalam Chabida kepada ibu hamil di wilayah binaan nya
2.    Petugas bertukar nomor kontak dengan ibu hamil di wilayah binaannya
3.    Petugas merespon Chat atau telpon dari ibu hamil sesuai  permasalahan yang di alami ibu
4.    Petugas hanya menjawab masalah yang berkaitan dengan kebidanan
5.    Petugas menjemput ibu yang akan melahirkan ke Faskes
6.    Petugas melakukan evaluasi terhadap masalah ibu dan menyarankan ke Faskes bila di perlukan
7. Petugas membuat laporan
3. Jangka Waktu Penyelesaian Dalam waktu 24 jam
4. Biaya/tarif Pelayanan ini tidak
5. Produk Pelayanan Pelayanan Chabida Combo (Chat Bidan anda Dimana Saja)
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
• Media tertulis
Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
• Melalui telepon/ HP 081213077838
• Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
• FB : Puskesmas Barong Tongkok
• IG : pkmbarongtongkok
• Media langsung / tatap muka
Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

O KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Alat komunikasi
3. Kompetensi pelaksana a. Pendidikan:
* Bidan : minimal D3 Kebidanan
* Kepala Puskesmas : Minimal S1 sesuai Kebutuhan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4. Pengawasan internal a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5. Jumlah pelaksana a.    Bidan 20 orang
b.    Kepala Bagian Tata Usaha
c. Kepala Puskesmas
6. Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan a. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai