Logo Loader

Standar Pelayanan Penanganan Pasien Beresiko Tinggi

PUSKESMAS BARONG TONGKOK 11 Oktober 2025 7 bulan yang lalu 43 kali dibaca
Blog Image

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : PENANGANAN KLIEN BERESIKO TINGGI

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan - Menunjukan KTP/ KK/ BPJS
- Kartu berobat
- Klien sudah mendaftar di loket
- Rekam medik
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Prosedur Pelayanan Penanganan Klien Beresiko tinggi :
1. Klien menggunakan masker
2. Petugas memakai APD level 2
3. Petugas mencuci tangan
4. Petugas menggunakan alat-alat steril
5. Petugas membersihkan dan mensterilkan tempat dan alat-alat Kesehatan yang sudah digunakan
6. Petugas mencuci tangan
3. Jangka Waktu Penyelesaian 60 menit
4. Biaya/tarif * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
* Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 13.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah
5. Produk Pelayanan Penangan Klien Resiko Tinggi
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
• Media tertulis
Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
• Melalui telepon/ HP 081213077838
• Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
• FB : Puskesmas Barong Tongkok
• IG : pkmbarongtongkok
• Media langsung / tatap muka
Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas a.    Meja / bed klien
b.    Alat Tulis kantor
c.    Meja dan kursi
d.    Kursi Tunggu
e.    APD
f.     Tensi
g.    Stetoskop
h.    Spuit
i.      Obat-obatan
j.      SPO2
k.    Set Gawat Darurat
l. Cairan Desinfeksi
3. Kompetensi pelaksana a. Pendidikan:
* Dokter : minimal S1 Kedokteran
* Perawat : minimal D3 Keperawatan
* Bidan : minimal D3 Kebidanan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4. Pengawasan internal a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5. Jumlah pelaksana a. Dokter 6 orang
b. Bidan 20 orang
c. Perawat 43  Orang
d. Setiap Tindakan dilayani oleh 1 sampai 2 orang petugas
6. Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan a. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan :
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai