Standar Pelayanan Perawatan Bayi Asfiksia

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : BAYI ASFIKSIA

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO.KOMPONENURAIAN
1.Persyaratan Pelayanan–     FC KTP 1 Lembar
–     FC KK
–     Buku KIA
2.Sistem, mekanisme, dan prosedurProsedur Pelayanan Bayi Asfiksia:
1. Bayi yang baru lahir dengan tanda-tanda gawat janin
2. Petugas melakukan informed Consent untuk penanganan bayi Asfiksia
3. Keluarga klien menandatangani surat persetujuan tindakan
4. Petugas mempersiapkan tempat yang hangat
5. Petugas menilai segera keadaan bayi baru lahir, bila bayi tidak menangis, warna kulit kebiruan, denyut jantung <100 x/menit
6. Petugas mengeringkan bayi, posisikan bersihkan jalan nafas, berikan rangsangan taktil
7. Petugas menilai Kembali keadaan bayi bila masih tidak menangis, denyut jantung< 100 x/menit
8. Petugas memberikan oksigen
9. Petugas melakukan Ventilasi tekanan Positif (VTP) percobaan sebanyak 2 kali, bila dada mengembang dengan baik di lanjutkan VTP sebanyak 20 kali
10. Bila bayi kemerahan, menangis dan denyut jantung >100x/menit maka di lakukan penanganan bayi baru lahir normal, bila belum membaik lanjutkan VTP selama 2 menit, bila belum membaik persiapkan rujukan
11. Petugas mencatat hasil Tindakan pada rekam medik klien
12. Mencuci tangan
13. Melengkapi administrasi Persalinan sesuai dengan Metode pembayaran menggunakan BPJS, Jampersal atau Umum
3.Jangka Waktu Penyelesaian15 menit
4.Biaya/tarif* Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
* Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 15.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah
5.Produk PelayananPelayanan Bayi Asfiksia
5.Penanganan pengaduan, saran dan masukanProsedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
*Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
*Melalui telepon/ HP 081213077838
* Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
* Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
* FB : Puskesmas Barong Tongkok
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

OKOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukuma. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasa.    Alat Tulis kantor
b.    Meja dan kursi
c.    Meja pemeriksaan dan lampu pemanas (inpant warmer)
d.    Stetoskop
e.    Pita pengukur
f.     Alat ukur Panjang badan bayi
g.    Set resusitasi
h.    Timbangan bayi
i.      Kain pembungkus bayi minimal 2 lembar
j.      Pakaian bayi lengkap
k.    KMS dan register
l.      Obat -obatan  (salep mata, vitamin K, HBO)
m. APD ( Gaun, facesheiled, handscoond, masker) Dopler
3.Kompetensi pelaksanaa. Pendidikan:
* Bidan : minimal D3 Kebidanan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4.Pengawasan internala. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5.Jumlah pelaksanaa.    Bidan 21 orang
b. Untuk setiap pelayanan di layani oleh 1 – 2 orang bidan
6.Jaminan PelayananDiwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanana. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8.Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai

Hubungi Kami

UPT Puskesmas Barong Tongkok
Jl. R.A. Kartini Kec. Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur Email – barongtongkokpkm@kutaibaratkab.go.id

Powered By