STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan : PEMASANGAN KATETER URINE
STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | a. FC KTP b. FC KK c. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur Pelayanan pemasangan kateter urine: 1. Klien mendaftarkan diri 2. Petugas mengarahkan klien ke ruang Tindakan 3. Petugas memastikan kebenaran data klien dengan memanggil 2 identitas 4. Petugas melakukan anamnesa klien 5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital 6. Petugas menjelaskan tujuan dan prosedur pelaksanaan 7. Petugas menanyakan persetujuan/kesiapan klien dan menandatangani formulir persetujuan tindakan 8. Petugas mencuci tangan 9. Petugas menyiapkan alat 10. Petugas mendekatkan alat kedekat klien atau tempat yang mudah dijangkau petugas 11. Petugas memakai handscoon/sarung tangan 12. Petugas membantu mengatur posisi pasien dengan lutut ditekuk, paha fleksi, kaki diletakkan ditempat tidur 13. Petugas meletakkan nierbeken diantara kedua kaki pasien 14. Petugs membuka set steril, atur alat steril dengan memanfaatkan pinset dan meletakkan dialat steril 15. Petugas memegang glans penis atau membuka labia minora 16. Petugas melakukan desinfektan Penis/labia minora sekitar meatus uretra 17. Petugas mengolesi ujung kateter dengan jelly ( minta tolong asisten) 18. Petugas memasukkan kateter yang sudah diberi jelly kurang lebih 6-10 cm pada laki-laki dan 3-5 cm pada perempuan ke dalam lubang uretra 19. Petugas memastikan urine keluar 20. Petugas menyambungkan pada urine bag 21. Petugas melakukan Fiksasi dengan cara memberikan injeksi air aquades ke dalam folley kateter untuk mengembangkan balon kateter,supaya kateter tidak mudah terlepas (pemberian aquades sesuai aturan) 22. Petugas menarik dengan perlahan-lahan folley kateter untuk memastikan apakah kateter telah terfiksasi dengan aman 23. Petugas memfiksasi selang kateter dengan plester dengan plester dan letakkan selang kateter pada paha pasien 24. Petugas memberitahu klien bahwa tindakan sudah selesai 25. Petugas merapikan alat, merendam dalam larutan clorin 0.5 %, lalun membuang kateter kedalam sampah medis 26. Petugas mengarahkan klien ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila klien Umum |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 menit |
4. | Biaya/tarif | * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS * Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 45.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah |
5. | Produk Pelayanan | Pelayanan Pemasangan Kateter Urine |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut: a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui: *Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga. *Melalui telepon/ HP 081213077838 * Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat * Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com * FB : Puskesmas Barong Tongkok b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas |
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | a. Meja / bed klien b. Alat Tulis kantor c. Meja dan kursi d. Kursi Tunggu e. APD f. Tensi g. Stetoskop h. Handscon i. Pinset anatomi j. Bengkok/Nierbek k. Com l. Betadhin m. Kasa steril n. Plester o. Handscon, celemek, dan masker p. Jelly q. Aquades r. Urine bag s. Kateter urin sesuai ukuran t. Spoit 5 ml |
3. | Kompetensi pelaksana | a. Pendidikan: * Dokter : minimal S1 Kedokteran * Perawat : minimal D3 Keperawatan * Bidan : minimal D3 Kebidanan b. Pengetahuan Kerja: * Memahami Tupoksi unit kerjanya * Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan * Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan * Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan c. Keterampilan Kerja: * Dapat mengoperasikan computer * Dapat bekerja sama dalam team * Teliti, cermat dan cekatan * Dapat berkomunikasi dengan baik d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab |
4. | Pengawasan internal | a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung |
5. | Jumlah pelaksana | a. Dokter 5 orang b. Bidan 21 orang c. Perawat 32 Orang d. Setiap Tindakan dilayani oleh 1 sampai 2 orang petugas |
6. | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | a. Sekuriti Kantor b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan: a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP b. Penilaian perilaku pegawai |