STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan : PEMASANGAN INFUS
STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | a. FC KTP b. FC KK c. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur Pelayanan Pemasangan infus: 1. Klien mendaftarkan diri 2. Petugas mengarahkan klien ke ruang Tindakan 3. Petugas memastikan kebenaran data klien dengan memanggil 2 identitas 4. Petugas melakukan anamnesa klien 5. Petugas menjelaskan tujuan dan prosedur pelaksanaan 6. Petugas menanyakan persetujuan/kesiapan klien dan menandatangani formulir persetujuan tindakan 7. Hubungkan cairan dan infus set dengan memasukkan jarum ke bagian karet atau akses selang ke botol infus 8. Menggantung cairan pada tiang infus 9. Isi cairan kedalam selang infus dengan menekan ruang tetesan sampai terisi sebagian dan buka klem slang sampai cairan memenuhi selang dan udara selang keluar 10. Petugas mencuci tangan 11. Petugas memasang sarung tangan 12. Petugas melakukan pembendungan dengan tornikuet (karet pembendung) 10 – 12 cm di atas tempat penusukan dan anjurkan klien untuk menggenggam (apabila sadar) 13. Petugas melakukan desinfeksi daerah yang akan ditusuk dengan kapas alkohol 14. Petugas melakukan penusukan pada pembuluh darah intra vena dengan posisi jarum (abocath) mengarah keatas 15. Petugas melihat adanya keluar darah melalui jarum (abocath) maka tarik ke luar bagian dalan (jarum) sambil melanjutkan tusukan ke dalam vena 16. Setelah jarum infus bagian dalam dilepaskan atau dikeluarkan, tahan bagian atas vena dengan melakukan tekanan menggunakan jari tangan agar darah tidak keluar 17. Petugas menghubungkan slang infus dengan jarum (abocath) 18. Petugas membuka pengatur tetesan dan atur kecepatan tetesan sesuai dengan dosis yang diberikan 19. Petugas melakukan fiksasi dengan plester dan intra vena film bila klien anak lakukan pemasangan spalk 20. Merapikan alat, merendam dalam larutan clorin 0.5 % |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 menit |
4. | Biaya/tarif | a. Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS b. Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 65.000 untuk botol pertama dan Rp. 13.000 setiap botol berikutnya berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah |
5. | Produk Pelayanan | Pelayanan Pemasangan Infus |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut: a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui: *Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga. *Melalui telepon/ HP 081213077838 * Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat * Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com * FB : Puskesmas Barong Tongkok b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas |
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | a. Meja / bed klien b. Alat Tulis kantor c. Meja dan kursi d. Kursi Tunggu e. APD f. Tiang infus g. Infus set h. Cateter vena sesuai ukuran vena i. Spalk untuk anak j. Kapas alkohol k. Plester l. Cairan sesuai intruksi medis ( NaCl, RL , Dextrose 5 %) m. Handscon n. Turnikuet o. Intra vena film p. Bengkok |
3. | Kompetensi pelaksana | a. Pendidikan: * Dokter : minimal S1 Kedokteran * Perawat : minimal D3 Keperawatan * Bidan : minimal D3 Kebidanan b. Pengetahuan Kerja: * Memahami Tupoksi unit kerjanya * Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan * Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan * Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan c. Keterampilan Kerja: * Dapat mengoperasikan computer * Dapat bekerja sama dalam team * Teliti, cermat dan cekatan * Dapat berkomunikasi dengan baik d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab |
4. | Pengawasan internal | a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung |
5. | Jumlah pelaksana | a. Dokter 5 orang b. Bidan 21 orang c. Perawat 32 Orang d. Setiap Tindakan dilayani oleh 1 sampai 2 orang petugas |
6. | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | a. Sekuriti Kantor b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan: a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP b. Penilaian perilaku pegawai |