Standar Pelayanan Pemasangan Implant

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : PEMASANGAN IMPLANT (SUSUK KB)

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan –     FC KTP 1 Lembar
–     FC KK
–     FC BPJS
– Kartu berobat
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Prosedur Pelayanan Pemasangan implant ( susuk KB) :
1.    Klien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
2.    Petugas pendaftaran mengarahkan klien ke ruang Poli KB
3.    Petugas mengidentifikasi klien dengan menanyakan nama, tanggal lahir atau alamat (minimal dua data) dan mencocokan dengan rekam medis klien.
4.    Petugas melakukan anamnesa kepada klien.
5.    Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ibu (tekanan darah, suhu, nadi dan respirasi), timbang berat badan dan ukur tinggi badan.
6.    Petugas melakukan konseling tentang KB Implant dan prosedur pemasangan implant
7.    Petugas melakukan informed consent
8.    Klien menandatangani persetujuan tindakan
9.    Petugas mempersiapkan alat-alat yang di gunakan dan mendekatkan ke meja tindakan
10. Petugas menyarankan klien mencuci lengan bagian atas
11. Petugas mengunakan APD yang sesuai dan mencuci tangan lalu memakai sarung tangan steril
12. Petugas memberikan tanda pada lokasi pemasangan implant, melakukan desinfeksi dengan betadine, memasangkan duk steril
13. Petugas melakukan anastesi dengan menyuntikan lidocaine tepat di bawah kulit sampai kulit menggelembung, teruskan penusukan jarum kurang lebih 4 cm, dan suntikan masing 1cc di antara pola
14. Petugas melakukan uji efek anastesi
15. Petugas mebuat insisi 2 mm dengan ujung bisturi
16. Petugas memasukan trocar yang sudah berisi 2 buah kapsul implant sampai batas tanda ke 2 lalu dorong pendorong nya sampai terasa ada tahanan, tahan sambal perlahan menarik trocar keluar sampai batas 1 terlihat pada luka insisi (jangan mengeluarkan trocar keluar dari luka insisi)
17. Masukan Kembali trocar ke tanda kedua yang sudah di buat sampai tanda 1, tekan pendorong tangan satu menahan ujung kapsul tangan lainnya menarik trocar
18. Raba kapsul untuk memastikan 2 kapsul telah terpasang dengan benar dan pastikan tidak ada ujung kapsul yang keluar dari luka insisi
19. Rapatkan tepi luka insisi tutup dengan plester dan dibalut dengan kassa gulung
20. Rendam semua peralatan dalam larutan clorin 0,5 %
21. Buang semua BHP pada tempat yang telah disediakan lalu melepaskan Handscoon
22. Petugas memcuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir dan keringkan
23. Petugas mengisi pada kartu KB klien dan memberikan jadwal control dan pencabutan implant
24. Beritahu klien jika ia dapat Kembali control setiap saat jika ada keluhan dan bila ingin melepaskan Kembali implant
25. Petugas mencuci tangan Kembali
26. Petugas mengarahkan klien ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila klien Umum
3. Jangka Waktu Penyelesaian 60 menit
4. Biaya/tarif * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
* Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 200.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah
5. Produk Pelayanan Pelayanan Pemasangan Implant (Susuk KB)
5. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
*Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
*Melalui telepon/ HP 081213077838
* Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
* Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
* FB : Puskesmas Barong Tongkok
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas a.    Meja pendaftaran
b.    Alat Tulis kantor
c.    Meja dan kursi
d.    Kursi Tunggu
e.    ATK
f.     APD
g.    Tensi
h.    Stetoskop
i.      Timbangan
j.      Thermometer
k.    KB Implant
l.      Bak Instrumen lengkap dengan UP Implan Set ( Klem Musquito, Klem Penjepit implant, Bisturi)
m.  Handscoon  steril
n.    Kapas sublimat
o.    Bethadine
p.    Kassa Gulung kecil
q.    Spuit 3 cc
r.     Lidocain
s.    Plester
3. Kompetensi pelaksana a. Pendidikan:
* Bidan : minimal D3 Kebidanan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4. Pengawasan internal a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5. Jumlah pelaksana a.    Bidan 21 orang
b. Untuk setiap pelayanan di layani oleh 1 sampai 2 orang bidan
6. Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan a. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai

Hubungi Kami

UPT Puskesmas Barong Tongkok
Jl. R.A. Kartini Kec. Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur Email – barongtongkokpkm@kutaibaratkab.go.id

Powered By