STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan : OBAT RACIKAN
STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | 1. FC KTP 2. FC KK 3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur Pelayanan obat racikan: 1. Klien dari ruang pelayanan Rawat jalan, Rawat inap dan UGD membawa resep obat racikan ke Apotek. 2. Petugas mengambil resep sesuai urutan awal klien memberikan resep. 3. Petugas membaca dan meneliti resep yang diterima dengan berpedoman pada 5B 1W (Benar obat, benar klien, benar dosis, benar cara pemberian, benar waktu pemberian, dan waspada inkompatibilitas obat). 4. Apabila resep belum benar sesuai pedoman 5B 1W atau obat tidak tersedia, konsultasikan kembali kepada dokter penulis resep. Bila resep sudah benar dan obat tersedia maka obat disiapkan sesuai dengan resep. 5. Petugas mempersiapkan alat dan bahan obat untuk meracik, petugas memakai masker dan handscoon dan semua alat dibersihkan terlebih dahulu menggunakan alkohol. 6. Obat diambil dari dalam wadah menggunakan sarung tangan/sendok. Tutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan kembalikan ke tempat semula. 7. Petugas mempersiapkan kertas perkamen atau kertas puyer, kemudian bagi serbuk di kertas perkamen/kertas puyer sesuai dengan jumlah permintaan resep, kemudian lipat kertas perkamen secara rapi, atau dilakukan press apabila menggunakan kertas puyer, kemudian masukkan ke dalam plastik klip. 8. Petugas mempersiapkan etiket putih, tuliskan tanggal resep, nama klien, umur, khasiat, aturan pakai serta petunjuk atau instruksi lain sesuai perintah resep. 9. Petugas memeriksa kembali sebelum obat diserahkan (kesesuaian antara penulisan etiket dan resep). 10. Petugas memanggil nama klien kemudian memeriksa identitas klien meliputi nama, umur/tanggal lahir, dan alamat klien. 11. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat meliputi cara pakai obat, kapan harus dikonsumsi (sebelum atau sesudah makan), seberapa banyak/dosis dikonsumsi, frekuensi penggunaan obat/rentang jam penggunaan. 12. Petugas menyampaikan tata cara penyimpanan obat yang benar (terlindung dari sinar matahari dan terhindar dari jangkaaun anak-anak). 13. Petugas menanyakan kepada klien apakah penjelasan yang diberikan sudah dimengerti dan tanyakan apakah ada hal lain yang berkenaan dengan pemakaian obat yang ingin ditanyakan. 14. Masukkan semua obat dalam kantong plastik dan ucapkan terima kasih dengan senyum. 15. Petugas mengarahkan klien umum ke Kasir |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 60 menit |
4. | Biaya/tarif | * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS * Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 5.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah |
5. | Produk Pelayanan | Pelayanan Obat Racikan |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut: a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui: Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga. b. Melalui telepon/ HP 081213077838Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat c. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakatSeluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas |
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | a. Meja / bed klien b. Alat Tulis kantor c. Meja dan kursi d. Kursi Tunggu e. APDE f. tiket obat g. Mortir dan Stamper h. Kertas perkamen i. Etiket obat j. Kertas Puyer k. Alat Press l. Wadah Pembagian Puyer |
3. | Kompetensi pelaksana | a. Pendidikan: Apoteker : minimal S1 dan Profesi Apoteker Asisten Apoteker : minimal D3 Asisten Apoteker b. Pengetahuan Kerja: Memahami Tupoksi unit kerjanya Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan c. Keterampilan Kerja: Dapat mengoperasikan computer Dapat bekerja sama dalam team Teliti, cermat dan cekatan Dapat berkomunikasi dengan baik d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab |
4. | Pengawasan internal | a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung |
5. | Jumlah pelaksana | a. Apoteker 3 orang b. Asisten apoteker 1 orang c. Setiap Tindakan dilayani oleh 1 sampai 2 orang petugas |
6. | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | a. Sekuriti Kantor b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan: a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP b. Penilaian perilaku pegawai |