STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan : PELEPASAN KATETER URINE
STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | a. FC KTP b. FC KK c. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur Pelayanan pelepasan kateter urine: 1. Klien mendaftarkan diri 2. Petugas mengarahkan klien ke ruang Tindakan 3. Petugas memastikan kebenaran data klien dengan memanggil 2 identitas 4. Petugas melakukan anamnesa klien 5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital 6. Petugas menjelaskan tujuan dan prosedur pelaksanaan 7. Petugas menanyakan persetujuan/kesiapan klien dan menandatangani formulir persetujuan tindakan 8. Petugas mencuci tangan 9. Petugas menyiapkan alat 10. Petugas mengatur posisi klien senyaman mungkin 11. Petugas mendekatkan alat kedekat klien atau tempat yang mudah dijangkau petugas 12. Petugas memakai handscoon/sarung tangan 13. Petugas membersihkan sekitar uretra 14. Petugas melepaskan plester/fiksasi dan bersihkan bekas- bekas plester 15. Aspirasi isi balon dengan menggunakan spoit sampai habis (ujung selang kateter sampai mengempis) 16. Menarik kateter secara pelan-pelaninfeksi seperti kemerahan, nyeri, adanya pus/ nanah di bekas temapat heacting 17. Petugas memberitahu klien bahwa tindakan sudah selesai 18. Petugas merapikan alat, merendam dalam larutan clorin 0.5 %, lalun membuang kateter kedalam sampah medis 19. Petugas mengarahkan klien ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila klien Umum |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 menit |
4. | Biaya/tarif | * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS * Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 13.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah |
5. | Produk Pelayanan | Pelayanan Pelepasan Kateter Urine |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut: a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui: *Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga. *Melalui telepon/ HP 081213077838 * Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat * Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com * FB : Puskesmas Barong Tongkok b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas |
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | a. Meja / bed klien b. Alat Tulis kantor c. Meja dan kursi d. Kursi Tunggu e. APD f. Tensi g. Stetoskop h. Pinset cirugis i. Handscon j. Spoit 5/10 CC k. Bengkok l. Kertas tissu m. Kassa steril n. Cairan Desinfeksi |
3. | Kompetensi pelaksana | a. Pendidikan: * Dokter : minimal S1 Kedokteran * Perawat : minimal D3 Keperawatan * Bidan : minimal D3 Kebidanan b. Pengetahuan Kerja: * Memahami Tupoksi unit kerjanya * Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan * Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan * Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan c. Keterampilan Kerja: * Dapat mengoperasikan computer * Dapat bekerja sama dalam team * Teliti, cermat dan cekatan * Dapat berkomunikasi dengan baik d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab |
4. | Pengawasan internal | a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung |
5. | Jumlah pelaksana | a. Dokter 5 orang b. Bidan 21 orang c. Perawat 32 Orang d. Setiap Tindakan dilayani oleh 1 sampai 2 orang petugas |
6. | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | a. Sekuriti Kantor b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan: a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP b. Penilaian perilaku pegawai |