Standar Pelayanan Konseling Gizi

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : KONSELING GIZI

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO.KOMPONENURAIAN
1.Persyaratan Pelayanan–     Kartu Rekam Medik Pasien dari Poli Umum, Lansia, KIA, dan Anak
– Warga yang memiliki KTP Barong Tongkok atau ber domisili di wilayah Barong Tongkok
2.Sistem, mekanisme, dan prosedurProsedur Pelayanan konseling gizi:
1.    Klien yang bermasalah dengan gizi dari Poli rawat jalan di rujuk ke ruang KIA
2.    Petugas Poli mengarahkan pasien ke ruang Konseling gizi
3.    Petugas menyiapkan ruangan konseling
4.    Petugas menyiapkan alat konseling
5.    Petugas Menerima rujukan dari Poli Umum, Lansia, KIA, Anak
6.    Petugas melakukan pengukuran antropometri dan penentuan status gizi
7.    Petugas memberikan diet sesuai dengan penyakit yang di derita klien
8. Petugas mengevaluasi hasil konseling dan menentukan tindak lanjut pertemuan berikutnya
3.Jangka Waktu Penyelesaian30 menit
4.Biaya/tarifPelayanan ini tidak berbiaya
5.Produk PelayananPelayanan Konseling Gizi
5.Penanganan pengaduan, saran dan masukanProsedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
*Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
*Melalui telepon/ HP 081213077838
* Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
* Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
* FB : Puskesmas Barong Tongkok
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

OKOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukuma. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasa.    Alat komunikasi
b.    Antropometri
c. Leaflet
3.Kompetensi pelaksanaa. Pendidikan:
* Gizi : minimal D3 Gizi
* Kepala Puskesmas : Minimal S1 sesuai Kebutuhan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4.Pengawasan internala. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5.Jumlah pelaksanaa.    Bidan 21 orang
b.    Perawat 32 orang
c.    Gizi 2 Orang
d.    Kepala Bagian Tata Usaha
e. Kepala Puskesmas
6.Jaminan PelayananDiwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanana. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8.Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai

Hubungi Kami

UPT Puskesmas Barong Tongkok
Jl. R.A. Kartini Kec. Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur Email – barongtongkokpkm@kutaibaratkab.go.id

Powered By