Standar Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : KESEHATAN IBU NIFAS

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO.KOMPONENURAIAN
1.Persyaratan Pelayanan–     FC KTP
–     FC KK
– Buku KIA
2.Sistem, mekanisme, dan prosedurProsedur Pelayanan KESEHATAN IBU NIFAS :
1.    Klien mendaftar ke loket pendaftaran
2.    Petugas mengarahkan klien ke ruang Poli Kesehatan Ibu
3.    Petugas mengunakan APD yang sesuai dan mencuci tangan
4.    Petugas melakukan anamnesa kepada klien
5.    Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ibu (tekanan darah, suhu, nadi dan respirasi)
6.    Petugas meminta klien berbaring di meja periksa
7.    Petugas melakukan pemeriksaan palpasi untuk menilai fundus uteri, memastikan kotraksi uterus baik
8.    Petugas melakukan pemeriksaan payudara untuk memastikan pengeluaran ASI
9.    Petugas melakukan pemeriksaan luka Heacting dan memantau pengeluaran darah
10. Petugas mengajarkan cara menyusui yang benar
11. Petugas menginformasikan hasil pemeriksaan serta memberikan edukasi pada ibu mengenai gizi selama masa nifas, tanda bahaya, jadwal kontrol dll
12. Petugas mencatat hasil pemeriksaan kohort ibu sesuai wilayah tempat ibu tinggal, catat di register kunjungan ibu nifas
13. Mencuci tangan Kembali
14. Klien ke Apotek lalu ke kasir untuk melakukan pembayaran
3.Jangka Waktu Penyelesaian60 menit
4.Biaya/tarif* Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
* Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 15.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah
5.Produk PelayananPelayanan Kesehatan Ibu Nifas
5.Penanganan pengaduan, saran dan masukanProsedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
*Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
*Melalui telepon/ HP 081213077838
* Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
* Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
* FB : Puskesmas Barong Tongkok
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

OKOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukuma. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasa.    Meja / Bed klien
b.    Alat Tulis kantor
c.    Meja dan kursi
d.    Kursi Tunggu
e.    APD
f.     Alat pengukur TTV ( Tensi, Stetoskop, Termometer, Saturasi Oksigen)
g.    Handscoon
h. Cairan desinfektan
3.Kompetensi pelaksanaa. Pendidikan:
* Bidan : minimal D3 Kebidanan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4.Pengawasan internala. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5.Jumlah pelaksanaa.    Bidan 21 orang
b. Untuk setiap pelayanan di layani 1 sampai 2 orang bidan
6.Jaminan PelayananDiwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanana. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8.Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai

Hubungi Kami

UPT Puskesmas Barong Tongkok
Jl. R.A. Kartini Kec. Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur Email – barongtongkokpkm@kutaibaratkab.go.id

Powered By