A. PENDAHULUAN
Memuat gambaran umum secara singkat tentang standar penyelenggaraan pelayanan public pada unit kerja yang meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan, dasar hukum, sarana dan prasarana pelayanan, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta evaluasi kinerja pelaksana.
B. STANDART PELAYANAN
Jenis Pelayanan : JEMBATAN (Jemput dan Antar Ibu Melahirkan)
STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | – FC KTP Ayah dan Ibu – FC KK – Buku KIA – Warga yang memiliki KTP Barong Tongkok atau ber domisili di wilayah Barong Tongkok – Pernah Kontrol atau atau memeriksakan diri ke Puskesmas Barong Tongkok – Pasien, Keluarga dan Dukun yang mendampingi di periksa Swab Antigen ( dalam masa Pandemi Covid) |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur Pelayanan JEMBATAN (Jemput dan Antar Ibu Melahirkan): 1. Petugas mensosialisasikan program Jembatan kepada ibu hamil di wilayah binaan nya 2. Petugas melakukan kontrak persalinan dengan ibu hamil di wilayah kerja nya yang tidak memiliki kendaraan saat akan bersalin 3. Petugas bertukar nomor kontak dengan ibu hamil di wilayah kerjanya 4. Petugas siap siaga jika ada panggilan dari ibu hamil yang akan melahirkan untuk menjemput. 5. Petugas menghubungi supir dan menyiapkan kendaraan untuk menjemput ibu ang akan melahirkan 6. Petugas menjemput ibu yang akan melahirkan ke Faskes 7. Petugas melakukan rujukan jika terjadi penyulit pada saat persalinan 8. Petugas mengantarkan ibu yang telah melahirkan kembali ke rumah 9. Petugas melakukan pendokumentasian dan membuat laporan |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 24 Jam atau lebih |
4. | Biaya/tarif | * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS * Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah |
5. | Produk Pelayanan | Pelayanan JEMBATAN ( Jemput dan Antar Ibu Melahirkan) |
5. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut: a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui: *Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga. *Melalui telepon/ HP 081213077838 * Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat * Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com * FB : Puskesmas Barong Tongkok b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas |
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
O | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan |
2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | a. Meja pendaftaran b. Alat Tulis kantor c. Meja dan kursi d. Kursi Tunggu e. Set pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan f. Partus Set g. Meja Persalinan h. Obat-obatan i. Mobil j. Formulir |
3. | Kompetensi pelaksana | a. Pendidikan: * Petugas pendaftaran : Minimal D3 sesuai dengan kebutuhan * Bidan : minimal D3 Kebidanan * Kepala Puskesmas : Minimal S1 sesuai Kebutuhan b. Pengetahuan Kerja: * Memahami Tupoksi unit kerjanya * Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan * Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan * Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan c. Keterampilan Kerja: * Dapat mengoperasikan computer * Dapat bekerja sama dalam team * Teliti, cermat dan cekatan * Dapat berkomunikasi dengan baik d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab |
4. | Pengawasan internal | a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung |
5. | Jumlah pelaksana | a. Bidan 21 orang b. Kepala Bagian Tata Usaha c. Kepala Puskesmas |
6. | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | a. Sekuriti Kantor b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan: a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP b. Penilaian perilaku pegawai |