STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan : PEMERIKSAAN IVA ( INSPEKULO VISUAL ASAM ASETAT)
STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | – FC KTP 1 Lembar – FC KK – FC BPJS – Kartu berobat |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur pemeriksaan IVA ( Inspekulo Visual Asetat): 1. Klien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mengarahkan klien ke ruang Poli KB & Kespro 3. Petugas mengidentifikasi klien dengan menanyakan nama, tanggal lahir atau alamat (minimal dua data) dan mencocokan dengan rekam medis klien. 4. Petugas melakukan anamnesa kepada klien. 5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ibu (tekanan darah, suhu, nadi dan respirasi), timbang berat badan dan ukur tinggi badan. 6. Petugas melakukan informed consent dan mengisi formular persetujuan Tindakan medis 7. Petugas menjelaskan prosedur dan maksud tindakan 8. Petugas mempersiapkan alat-alat yang di gunakan dan mendekatkan ke meja tindakan 9. Petugas menyarankan klien untuk mengosongkan kandung kemih 10. Petugas mengunakan APD yang sesuai dan mencuci tangan lalu memakai sarung tangan steril 11. Petugas menyarankan ibu melepaskan celana dan berbaring dengan posisi litotomi 12. Nyalakan Lampu sorot, arahkan ke vagina ibu 13. Lakukan Vulva hygine 14. Lakukan inspeksi daerah genitalia eksterna 15. Palpasi daerah kelenjar skene dan Bartolini amati adanya nyeri atau duh 16. Pasang speculum / cocor bebek 17. Lakukan pemeriksaan inspekulo amati serviks dan periksa adanya keputihan, servicitis, tumor, kista naboti atau luka pada serviks 18. Menggunakan kapas swab membersihkan cairan, darah atau mukosa dari serviks 19. Mencelupkan swab bersih ke dalam larutan asetat lalu mengoleskan pada serviks 20. Menunggu minimal 1 menit agar asam asetat terserap dan tampak perubahan warna putih ( acetowhite change) 21. Petugas menilai dan mencari dengan teliti hasil dari pemeriksaan tersebut 22. Petugas mengeluarkan speculum secara perlahan 23. Petugas merendam semua peralatan dalam larutan clorin 0,5 % 24. Buang semua BHP pada tempat yang telah disediakan 25. Petugas melepaskan Handscoon 26. Petugas mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir dan keringkan 27. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan, jika negative menganjurkan ibu untuk skrining IVA ulang 1 tahu lagi namun jika hasil positif maka membahas Langkah-langkah selanjutnya dengan Tindakan Cryoterapi atau ibu menginginkan rujukan 28. Petugas mencatat hasil pada kartu rekam medis klien 29. Petugas mengarahkan klien ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila klien Umum |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 60 menit |
4. | Biaya/tarif | * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS * Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 15.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah |
5. | Produk Pelayanan | Pelayanan Pemeriksaan IVA ( Inspekulo Visual Asetat) |
5. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut: a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui: *Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga. *Melalui telepon/ HP 081213077838 * Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat * Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com * FB : Puskesmas Barong Tongkok b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas |
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
O | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | a. Meja pendaftaran b. Alat Tulis kantor c. Meja dan kursi d. Kursi Tunggu e. ATK f. APD g. Tensi h. Stetoskop i. Timbangan j. Thermometer k. Spekulum l. Kapas lidi m. Asam cuka 25% n. Handscoon steril o. Kapas sublimat p. Air DTT q. Bethadin Lampu sorot |
3. | Kompetensi pelaksana | a. Pendidikan: * Bidan : minimal D3 Kebidanan b. Pengetahuan Kerja: * Memahami Tupoksi unit kerjanya * Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan * Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan * Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan c. Keterampilan Kerja: * Dapat mengoperasikan computer * Dapat bekerja sama dalam team * Teliti, cermat dan cekatan * Dapat berkomunikasi dengan baik d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab |
4. | Pengawasan internal | a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung |
5. | Jumlah pelaksana | a. Bidan 21 orang b. Untuk setiap pelayanan di layani oleh 1 sampai 2 orang bidan |
6. | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | a. Sekuriti Kantor b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan: a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP b. Penilaian perilaku pegawai |