Standar Pelayanan EKG

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : PEMERIKSAAN EKG (ELECTROCARDIOGRAM)

STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY

NO.KOMPONENURAIAN
1.Persyaratan Pelayanana. FC KTP FC KK
b. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
2.Sistem, mekanisme, dan prosedurProsedur Pelayanan Tindakan angkat jahitan:
1. Klien dari ruang Poli Umum di rujuk ke ruang Tindakan untuk di lakukan pemeriksaan EKG (Electrocardiogram)
2. Petugas mengarahkan klien ke ruang Tindakan
3. Petugas memastikan kebenaran data klien dengan memanggil 2 identitas
4. Petugas melakukan anamnesa klien
5. Petugas menjelaskan tujuan  dan prosedur pelaksanaan
6. Petugas menanyakan persetujuan/kesiapan klien dan menandatangani formulir persetujuan tindakan
7. Petugas mencuci tangan
8. Petugas menyiapkan alat
9. Petugas mengatur posisi klien senyaman mungkin
10 Petugas menganjurkan klien melepaskan alat logam yang digunakan klien termasuk gigi palsu
11. Petugas menganjurkan klien untuk berbaring dengan tenang dan tidak bergerak selama prosedur
12. Petugas menjelaskan kepada klien untuk tidak memegang pagar tempat tidur
13. Petugas menutup tirai
14.Petugas menggunakan sarung tangan
15. Petugas menyarankan klien membuka pakaian nya
16. Petugas membersihkan area ekstremitas dan dada yang akan dipasangi elektroda dengan menggunakan kapas alcohol lalu mengoleskan jelly
17. Petugas memasang elektroda ekstremitas atas pada pergelangan tangan searah dengan telapak tangan dan ekstremitas bawah pada pergelangan kaki kanan dan kiri sebelah dalam dengan posisi pemasangan sebagai berikut :
a. Merah dilengan kanan (RA)
b. Kuning dilengan kiri (LA)
c. Hijau ditungkai kiri (LL)
d. Hitam ditungkai kanan (RL)
18. Petugas memasang elektroda pada (precordial) dengan posisi sebagai berikut :
a. V1 : pada interkostal ke – 4 kanan
b. V2 : pada interkostal ke – 4 kiri
c. V3 : pada interkostal ke – 4-5 antara V2 dan V4
d. V4 : pada interkostal ke 5 linea mid-clavikularis kiri
e. V5 : horizontal terhadap V4 dilinea aksilaris interion
f. V6 : horizontal terhadap V5, pada linea mid-axilaris
19. Petugas menyalakan power on mesin EKG
20. Petugas melakukan rekaman 12 lead
21. Setelah selesai, matikan power mesin EKG dan lepaskan elektroda dari tubuh klien kemudian bersihkan sisa jelly yang menempel dengan tissue
22. Membereskan alat
23. Mencuci tangan
24. Petugas mengarahkan klien kembali ke Poli Umum dan melaporkan hasil EKG kepada dokter
25. Petugas mengarahkan klien ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila klien Umum
3.Jangka Waktu Penyelesaian30 menit
4.Biaya/tarifa. Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
b. Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 25.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah
5.Produk PelayananPelayanan Pemeriksaan  EKG (Elektrokardigram)
6.Penanganan pengaduan, saran dan masukanProsedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui:
*Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
*Melalui telepon/ HP 081213077838
* Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
* Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
* FB : Puskesmas Barong Tongkok
b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas  

JENIS PELAYANAN MANUFACTURING

NO.KOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukuma. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah
b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasa.    Meja / bed klien
b.    Alat Tulis kantor
c.    Meja dan kursi
d.    Kursi Tunggu
e.    Mesin EKG
f.     Jelly Elektrode
g.    Kertas EKG
h.    Tissue
i.      Buku Dokumentasi
j.      Kapas Alkohol
3.Kompetensi pelaksanaa. Pendidikan:
* Dokter : minimal S1 Kedokteran
* Perawat : minimal D3 Keperawatan
* Bidan : minimal D3 Kebidanan
b. Pengetahuan Kerja:
* Memahami Tupoksi unit kerjanya
* Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan
* Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan
* Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan
c. Keterampilan Kerja:
* Dapat mengoperasikan computer
* Dapat bekerja sama dalam team
* Teliti, cermat dan cekatan
* Dapat berkomunikasi dengan baik
d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab
4.Pengawasan internala. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan
b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung
5.Jumlah pelaksanaa. Dokter 5 orang
b. Bidan 21 orang
c. Perawat 32  Orang
d. Setiap Tindakan dilayani oleh 1 sampai 2 orang petugas
6.Jaminan PelayananDiwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanana. Sekuriti Kantor
b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok
8.Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan:
a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP
b. Penilaian perilaku pegawai

Hubungi Kami

UPT Puskesmas Barong Tongkok
Jl. R.A. Kartini Kec. Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur Email – barongtongkokpkm@kutaibaratkab.go.id

Powered By