STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan : ANC ( ANTENATAL CARE)
STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | – FC KTP 1 Lembar – FC KK – Buku KIA – Kartu berobat |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur Pelayanan ANC ( Antenatal Care) : 1. Klien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mengarahkan klien ke ruang Poli Kesehatan Ibu 3. Petugas mengunakan APD yang sesuai dan memcuci tangan 4. Petugas mengidentifikasi klien dengan menanyakan nama, tanggal lahir atau alamat (minimal dua data) dan mencocokan dengan rekam medis klien. 5. Petugas melakukan anamnesa kepada klien dengan menanyakan keluhan,hari pertama haid terakhir (HPHT), riwayat haid, riwayat persalinan, riwayat KB, riwayat imunisasi TT, riwayat penyakit kronis dan riwayat alergi obat. 6. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ibu (tekanan darah, suhu, nadi dan respirasi),ukur lingkar lengan, timbang berat badan dan ukur tinggi badan. 7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ibu dari kepala ,leher, pemeriksaan abdomen (melihat adanya bekas operasi atau tidak, palpasi dan auskultasi), pemeriksaan ekstremitas ibu 8. Petugas menegakan diagnose dan menyusun rencana layanan medis berupa rawat jalan,konsultasi kepoli umum, poli gigi dan gizi serta melakukan pemeriksaan penunjang berupa darah rutin,darah lengkap, golongan darah, rapid test hepatitis B, HIV dan malaria. 9. Petugas memberikan pelayanan imunisasi TT bila diperlukan 10. Petugas meresepkan multivitamin peroral 11. Petugas menginformasikan hasil pemeriksaan kehamilannya serta memberikan edukasi pada ibu mengenai gizi selama kehamilan, tanda bahaya, jadwal kontrol dll 12. Petugas mencatat hasil pemeriksaan kohort ibu sesuai wilayah tempat ibu tinggal, catat di register kunjungan ibu hamil 13. Petugas mengisi kartu deteksi dini ibu hamil kunjungan awal dalam kantong kehamilan 14. Mencuci tangan Kembali 15. Petugas mengarahkan klien ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila klien Umum |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 60 menit |
4. | Biaya/tarif | * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS * Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 15.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah |
5. | Produk Pelayanan | Pelayanan ANC ( Antenatal Care) |
5. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut: a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui: *Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga. *Melalui telepon/ HP 081213077838 * Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat * Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com * FB : Puskesmas Barong Tongkok b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas |
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
O | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | a. Meja pendaftaran b. Alat Tulis kantor c. Meja dan kursi d. Kursi Tunggu e. ATK f. APD g. Tensi h. Stetoskop i. Timbangan j. Lila k. Thermometer l. Metlin m. Jelly n. Dopler |
3. | Kompetensi pelaksana | a. Pendidikan: * Bidan : minimal D3 Kebidanan b. Pengetahuan Kerja: * Memahami Tupoksi unit kerjanya * Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan * Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan * Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan c. Keterampilan Kerja: * Dapat mengoperasikan computer * Dapat bekerja sama dalam team * Teliti, cermat dan cekatan * Dapat berkomunikasi dengan baik d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab |
4. | Pengawasan internal | a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung |
5. | Jumlah pelaksana | a. Bidan 21 orang b. Untuk setiap pelayanan di layani oleh 1 – 2 orang bidan |
6. | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | a. Sekuriti Kantor b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan: a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP b. Penilaian perilaku pegawai |