STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan : PELEPASAN IMPLANT (SUSUK KB)
STANDAR PELAYANAN SERVICE DELIVERY
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | – FC KTP 1 Lembar – FC KK – FC BPJS – Kartu berobat |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Prosedur Pelayanan pelepasan Implant : 1. Klien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mengarahkan klien ke ruang Poli KB 3. Petugas mengidentifikasi klien dengan menanyakan nama, tanggal lahir atau alamat (minimal dua data) dan mencocokan dengan rekam medis klien. 4. Petugas melakukan anamnesa kepada klien. 5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital ibu (tekanan darah, suhu, nadi dan respirasi), timbang berat badan dan ukur tinggi badan. 6. Petugas memeriksa jadwal pelepasan implant 7. Petugas menjelaskan prosedur dan maksud tindakan 8. Petugas mempersiapkan alat-alat yang di gunakan dan mendekatkan ke meja tindakan 9. Petugas menyarankan klien mencuci lengan bagian atas 10. Petugas mengunakan APD yang sesuai dan mencuci tangan lalu memakai sarung tangan steril 11. Petugas memberikan tanda pada lokasi pencabutan implant, melakukan desinfeksi dengan betadine, lalu melakukan anastesi dengan menyuntikan lidocaine 12. Petugas melakukan uji efek anastesi 13. Petugas mebuat insisi 2 mm dengan ujung bisturi 14. Raba kapsul yang mudah dicabut dan dorong pelan- pelan ketempat insisi hingga ujung dapat dijepit melalui luka insisi 15. Jepit ujung kapsul dengan klem mosquito 16. Bersihkan kapsul dari jaringan yang menempel di kapsul dengan bisturi 17. Jepit ujung kapsul dengan clem penjepit kapsul 18. Lakukan hal yang sama untuk mengeluarkan kapsul yang kedua 19. Perlihatkan semua kapsul yang keluar pada klien 20. Rapatkan tepi luka insisi tutup dengan hepavic dan dibalut dengan kassa gulung 21. Rendam semua peralatan dalam larutan clorin 0,5 % 22. Buang semua BHP pada tempat yang telah disediakan lalu melepaskan Handscoon 23. Petugas mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir dan keringkan 24. Petugas mengisi pada kartu KB klien 25. Petugas mencuci tangan Kembali 26. Petugas mengarahkan klien ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila klien Umum |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 60 menit |
4. | Biaya/tarif | * Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS * Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 125.000 berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah |
5. | Produk Pelayanan | Pelayanan Pelepasan Implant (Susuk KB) |
5. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Prosedur penanganan pengaduan dilaksanakan sebagai berikut: a. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui: *Media tertulis Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga. *Melalui telepon/ HP 081213077838 * Media langsung / tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat * Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com * FB : Puskesmas Barong Tongkok b. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat c. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas |
JENIS PELAYANAN MANUFACTURING
O | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | a. Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah b. Peraturan Bupati Kutai Barat No. 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat c. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan d. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional e. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
2. | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | a. Meja pendaftaran b. Alat Tulis kantor c. Meja dan kursi d. Kursi Tunggu e. ATK f. APD g. Tensi h. Stetoskop i. Timbangan j. Thermometer k. Bak Instrumen lengkap dengan UP Implan Set ( Klem Musquito, Klem Penjepit implant, Bisturi) l. Handscoon steril m. Kapas sublimat n. Bethadine o. Kassa Gulung kecil p. Spuit 3 cc q. Lidocain r. Plester |
3. | Kompetensi pelaksana | a. Pendidikan: * Bidan : minimal D3 Kebidanan b. Pengetahuan Kerja: * Memahami Tupoksi unit kerjanya * Memahami mekanisme dan administrasi pelayanan * Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan pelayanan * Mengetahui dan memahami peraturan terkait pelayanan c. Keterampilan Kerja: * Dapat mengoperasikan computer * Dapat bekerja sama dalam team * Teliti, cermat dan cekatan * Dapat berkomunikasi dengan baik d. Disiplin, Jujur dan Tanggungjawab |
4. | Pengawasan internal | a. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung pejabat yang di tugaskan b. Petugas yang di tugaskan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung |
5. | Jumlah pelaksana | a. Bidan 21 orang b. Untuk setiap pelayanan di layani oleh 1 sampai 2 orang bidan |
6. | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | a. Sekuriti Kantor b. Team Keselamatan Klien Puskesmas Barong Tongkok |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan di laksanakan dengan: a. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP b. Penilaian perilaku pegawai |